Syirkah dan Muddarabah
Laporan Presentasi Agama
11/20/2013
SMK Negeri 1 Cimahi
Dicky Febrian Dwi Putra
Dzikriyana Zuhdia Aziz
Erlangga Kiswara
Fachri Yuda Arvianto
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT, karena
berkatNya kita sebagai siswa/siswi TKJ SMKN 1 Cimahi dapat mengemban ilmu dan
insya allah selalu dapat berkarya. Tak lupa juga shalawat serta salam kita
limpahkan kepada junjungan kita Nabi MUHAMMAD SAW beserta keluarganya,
sahabatnya, termasuk kita sebagai kaumnya hingga akhir zaman.
Disini kami diberikan tugas untuk melaporkan hasil dari semua yang
telah kami presentasikan.
Mohon maaf bila ada kesalahan dalam kalimat yang saya gunakan, karena
kesalahan itu milik kita dan kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama,
baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa
tersebut.
Salah satu kerja sama
antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa
tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian
dalam menjalankan roda perusahaan.
Sistem ini telah ada
sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam
karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi saw
(sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah,
sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian,
dalam makalah ini akan dibahas tentang Syirkah dan mudharabah.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian
Syirkah dan mudharabah ?
2.
Bagaimana hukum
Syirkah dan mudharabah ?
3.
Bagaimana rukun
serta syarat syirkah dan mudharabah ?
4.
Kapan syirkah dan
mudharabah berakhir ?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
pengertian syirkah dan mudharabah
2.
Untuk mengetahui
hukum syirkah dan mudharabah
3.
Untuk mengetahui
rukun serta syarat syirkah dan mudharabah
4.
Untuk mengetahui
berakhirnya syirkah dan mudharabah.
SYIRKAH
DAN MUDHARABAH
SYIRKAH
A.
PENGERTIAN
SYIRKAH
Syirkah menurut
bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur/percampuran.
Maksud percampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta
orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah yang
dimaksud syirkah, para fuqoha berbeda pendapat:
Menurut Sayyid Sabiq yang
dimaksud Syirkah ialah:
عقد بين المتشاركين فى رأس المال والرجع
“Akad antara dua orang berserikat
pada pokok harta (modal) dan keuntungan”
Menurut Hasbi Ash-Shiddie,
Syirkah adalah
عقد بين شخصين فأكثرعلى التعاون فى عمل
“Akad yang berlaku antara dua orang
atau lebih untuk ta’awun dalam pada suatu
usaha dan membagi keuntungannya.”
Idris Ahmad menyebutkan
syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji
akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing dimana
keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal
masing-masing.
Setelah diketahui
definisi-definisi syirkah menurut para ulama syirkah berarti kerja sama antara
dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung
bersama.
B. HUKUM SYIRKAH
1.
Syirkah Inan
Syirkah inan yaitu
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu
usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal
masing-masing. Menurut Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali hukum syirkah inan
yaitu mubah (boleh).
2.
Syirkah
Mufawadhah
Syirkah mufawadhah
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha
dengan persyaratan:
- Modalnya harus sama banyak, bila ada dia antara
anggota perserikatan modalnya lebih besar, naka syirkah itu tidak sah
- Satu
agama, sesama muslim, tidat sah berserikat dengan non muslim
3. Syirkah
Wujuh
Syirkah wujuh yaitu kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan
dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
Menurut pendapat Hanafi dan Hambali hukum
syirkah wujuh adalah sah, dengan syarat tidak ada modal dan
salah seorang di antara mereka mengatakan kepada yang lain “kami
berserikat atas barang yang dibeli oleh salah seorang di antara kita dalam
suatu tanggungan bersama”. Adapun pendapat Maliki dan Syafi’I syirkah
yang demikian adalah bathil.
4.
Syirkah Abdan
Syirkah abdan yaitu kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk melakukan suatu atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama
mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan
lainnya.
Menurut pendapat Maliki dan Hambali hukumnya sah dengan
syarat mereka harus berserikat dalam suatu pekerjaan dan di satu tempat.
Adapun dasar hukum syirkah yang dijadikan oleh para
ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah
dari Nabi saw bersabda:
انا ثالث الشريكين مالم يحن احدهماصاحبة فإذا احانه خرجت من بينهما
“Aku
jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak
khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain,
maka keluarlah aku darinya”.
C.
RUKUN DAN
SYARAT SYIRKAH
Rukun syirkah
diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiah bahwa rukun
syirkah ada dua yaitu:
- Ijab, dan
- Qobul
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafi
dibagi menjadi empat bagian:
- Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk
syirkah baik dengan harta maupun lainnya. Dalam hal ini terdapat dua
syarat yaitu:
·
Yang berkenaan dengan benda yang diaqadkan
adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan
·
Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu
pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak
- Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta)
dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
·
Modal yang dijadikan objek aqad syirkah adalah
alat pembayaran seperti riyal dan rupiah
·
Yang dijadikan modal ada ketika aqad syirkah
dilakukan.
- Dalam syarikat mufawadhah disyaratkan:
·
Modal dalam syirkah mufawadhah harus sama
·
Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah
·
Bagi yang dijadikan objek aqaddisyaratkan
syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli/perdagangan.
- Syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama
dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang
bertalian dengan orang yang melakukan aqad ialah:
·
Merdeka
·
Baligh
·
Pintar
(Rusyd)
D. MENGAKHIRI
SYIRKAH
Syirkah akan berakhir apabila terjadi
hal-hal berikut :
- Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa
persetujuan pihak yang lainnya
- Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf,
baik karena gila maupun alasan yang lainnya
- Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila
anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meniggal
saja
- Salah satu pihak jatuh bangkrut yang
berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah
- Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah
MUDHARABAH ATAU QIRADH
- PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah berasal
dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah
bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:
واخرون يضربون فى الارض يبتعون من فضل الله
“Dan yang lainnya, bepergian di muka
bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20)”.
Selain al-dharb,
disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,
berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong
sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut istilah,
mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan
pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah
pihak sesuai jumlah kesepakatan.
- HUKUM MUDHARABAH
Aqad mudharabah
dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal
orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman Allah:
ليس عليكم جناح أن تبغوافضلا من ربكم…..
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).
Melakukan mudharabah
atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw
bersabda:
ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
“Ada tiga perkara yang diberkati:
jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai
untuk keluarga bukan untuk dijual.”
- RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah
ada 6, yaitu:
- Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
- Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang
diterima dari pemilik barang
- Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan
pengelola barang
- Harta pokok/modal
- Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan
laba
- Keuntungan.
Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu
sendiri.
Syarat sah mudharabah antara lain:
- Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang
tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas
hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
- Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu
melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih
kecil, orang gila
- Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat
dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
- Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan
pemilik modal harus jelas presentasinya
- Melafadzkan ijab dari pemilik modal
- Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak
mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu,
memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.
- MENGAKHIRI MUDHARABAH
Aqad mudharabah dinyatakan
batal/berakhir apabila:
- Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu
batal
- Salah seorang yang berakad gila
- Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)
- Modal telah habis terlebih dahulu sebelum
dikelola pelaksana.
KESIMPULAN
SYIRKAH
- Syirkah adalah
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang
keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
- Hukum syirkah, menurut pendapat para ulama hukum syirkah adalah mubah (boleh). Adapun
dasar hukum syirkah yang dijadikan oleh para ulama adalah sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi saw bersabda
انا ثالث الشريكين مالم يحن احدهماصاحبة فإذا احانه خرجت من بينهما
“Aku jadi yang ketiga antara dua
orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya,
apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku
darinya”.
- Menurut Ulama Hanafi, rukun syirkah ada dua,
yaitu:
- Ijab, dan
- Qobul
Syarat-syarat syirkah:
- Sesuatu
yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun
lainnya.
- Sesuatu
yang bertalian dengan syirkah mal (harta)
- Syarat
yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah
mufawadah.
- Syirkah berakhir apabila:
- Salah satu pihak membatalkannya
- Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf,
baik karena gila maupun alasan yang lainnya
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Salah satu pihak jatuh bangkrut
- Modal telah habis dahulu
MUDHARABAH
- Mudharabah adalah
aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan
syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah
kesepakatan.
- Hukum mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya
adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a.
Rasulullah saw bersabda:
ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
“Ada tiga perkara yang diberkati:
jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai
untuk keluarga bukan untuk dijual.”
- Menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah
ada 6, yaitu:
- Pemilik
barang
- Orang yang
bekerja
- Aqad
mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
- Harta
pokok/modal
- Pekerjaan
pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
- Keuntungan.
Syarat sah mudharabah antara lain:
- Modal/barang yang diserahkan itu
berbentuk uang tunai
- Bagi yang
melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf
- Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dengan laba
- Keuntungan
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas
presentasinya
- Melafadzkan ijab dari pemilik modal
- Mudharabah
bersifat mutlak
- Mudharabah akan berakhir apabila:
- Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad
itu batal
- Salah
seorang yang berakad gila
- Pemilik
modal murtad (keluar dari agama Islam)
- Modal
telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.
DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Aliy. 1979. Fathul Mu’in
2. Yogyakarta: PT Menara Kudus
Hasan, Ali. 2004. Fiqh Muamalah.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhamad, al ‘Allamah Syaikh. 2004. Fiqh.
Bandung: Al-Haramain li ath-Thiba’ah
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh
Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar