Sabtu, 12 April 2014 | |

Makalah Syirkah Dan Mudharabah

Syirkah dan Muddarabah
Laporan Presentasi Agama

11/20/2013
SMK Negeri 1 Cimahi


Dicky Febrian Dwi Putra
Dzikriyana Zuhdia Aziz
Erlangga Kiswara

Fachri Yuda Arvianto



Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkatNya kita sebagai siswa/siswi TKJ SMKN 1 Cimahi dapat mengemban ilmu dan insya allah selalu dapat berkarya. Tak lupa juga shalawat serta salam kita limpahkan kepada junjungan kita Nabi MUHAMMAD SAW beserta keluarganya, sahabatnya, termasuk kita sebagai kaumnya hingga akhir zaman.
Disini kami diberikan tugas untuk melaporkan hasil dari semua yang telah kami presentasikan.
Mohon maaf bila ada kesalahan dalam kalimat yang saya gunakan, karena kesalahan itu milik kita dan kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Penyusun
 


PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam  karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi saw  (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam  makalah ini akan dibahas tentang Syirkah dan mudharabah.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian Syirkah dan mudharabah ?
2.      Bagaimana hukum Syirkah dan mudharabah ?
3.      Bagaimana rukun serta syarat syirkah dan mudharabah ?
4.      Kapan syirkah dan mudharabah berakhir ?

                      C.      Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian syirkah dan mudharabah
2.      Untuk mengetahui hukum syirkah dan mudharabah
3.      Untuk mengetahui rukun serta syarat syirkah dan mudharabah
4.      Untuk mengetahui berakhirnya syirkah dan mudharabah.


SYIRKAH DAN MUDHARABAH

SYIRKAH

          A.      PENGERTIAN SYIRKAH

Syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur/percampuran. Maksud percampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah yang dimaksud syirkah, para fuqoha berbeda pendapat:

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud Syirkah ialah:
عقد بين المتشاركين فى رأس المال والرجع
“Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”

Menurut Hasbi Ash-Shiddie, Syirkah adalah
عقد بين شخصين فأكثرعلى التعاون فى عمل
“Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.”

Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.

Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.


          B.      HUKUM SYIRKAH

1.      Syirkah Inan
Syirkah inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Menurut Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali hukum syirkah inan yaitu mubah (boleh).

2.      Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah yaitu kerja sama antara dua orang atau  lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan:
  • Modalnya harus sama banyak, bila ada dia antara anggota perserikatan modalnya lebih besar, naka syirkah itu tidak sah
  •  Satu agama, sesama muslim, tidat sah berserikat dengan non muslim
 Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).Menurut pendapat Hanafi dan Maliki hukum Syirkah  mufawadhah yaitu mubah (boleh). Menurut Syafi’I dan Hambali melarang Syirkah  mufawadhah.
       
               3. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu  tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
Menurut pendapat Hanafi dan Hambali hukum syirkah wujuh adalah sah, dengan syarat tidak ada modal dan salah seorang di antara mereka mengatakan  kepada yang lain “kami berserikat atas barang yang dibeli oleh salah seorang di antara kita dalam suatu tanggungan bersama”. Adapun pendapat Maliki dan Syafi’I syirkah yang demikian adalah bathil.

4.      Syirkah Abdan
Syirkah abdan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Menurut pendapat Maliki dan Hambali hukumnya sah dengan syarat mereka harus berserikat dalam suatu pekerjaan dan di satu tempat.
Adapun dasar hukum syirkah yang dijadikan oleh para ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi saw bersabda:

انا ثالث الشريكين مالم يحن احدهماصاحبة فإذا احانه خرجت من بينهما
“Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.


                C.      RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH

       Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu:
  •  Ijab, dan
  •  Qobul

Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafi dibagi menjadi empat bagian:

  1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu: 
·          Yang berkenaan dengan benda yang diaqadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan
·          Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak

  1. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
·          Modal yang dijadikan objek aqad syirkah adalah alat pembayaran seperti riyal dan rupiah
·          Yang dijadikan modal ada ketika aqad syirkah dilakukan.

  1. Dalam syarikat mufawadhah disyaratkan:
·          Modal dalam syirkah mufawadhah harus sama
·          Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah
·          Bagi yang dijadikan objek aqaddisyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli/perdagangan.

  1. Syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.

Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan aqad ialah:
·          Merdeka
·          Baligh
·          Pintar (Rusyd)

               D.    MENGAKHIRI SYIRKAH

                         Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :

  1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya
  2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf, baik karena gila maupun alasan yang lainnya
  3. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meniggal saja
  4. Salah satu pihak jatuh  bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah
  5. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah

MUDHARABAH ATAU QIRADH

  1. PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتعون من فضل الله
“Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20)”.

Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.

  1. HUKUM MUDHARABAH
Aqad mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman  Allah:

ليس عليكم جناح أن تبغوافضلا من ربكم…..
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).

Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:

ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

  1. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6, yaitu:
  1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
  2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
  3. Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
  4. Harta pokok/modal
  5. Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
  6. Keuntungan.
Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.
Syarat sah mudharabah antara lain:
  1. Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
  2. Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil, orang gila
  3. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
  4. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
  5. Melafadzkan ijab dari pemilik modal
  6. Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.

  1.  MENGAKHIRI MUDHARABAH
Aqad mudharabah dinyatakan batal/berakhir apabila:
  1. Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu batal
  2. Salah seorang yang berakad gila
  3. Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)
  4. Modal telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.
                                               

 PENUTUP

KESIMPULAN

SYIRKAH
  1. Syirkah  adalah  kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
  2. Hukum syirkah, menurut pendapat para ulama hukum syirkah adalah mubah (boleh). Adapun dasar hukum syirkah yang dijadikan oleh para ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi saw bersabda
انا ثالث الشريكين مالم يحن احدهماصاحبة فإذا احانه خرجت من بينهما
“Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.

  1. Menurut Ulama Hanafi, rukun syirkah ada dua, yaitu:
  •  Ijab, dan
  •  Qobul
Syarat-syarat syirkah:
  •  Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun lainnya.
  •  Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta)
  •  Syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.

  1. Syirkah berakhir apabila:
  • Salah satu pihak membatalkannya
  • Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf, baik karena gila maupun alasan yang lainnya
  • Salah satu pihak meninggal dunia
  • Salah satu pihak jatuh  bangkrut
  • Modal telah habis dahulu

MUDHARABAH

  1. Mudharabah adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
  2. Hukum mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:
ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

  1. Menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada 6, yaitu:
  •  Pemilik barang
  •  Orang yang bekerja
  •  Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
  •  Harta pokok/modal
  •  Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
  •  Keuntungan.

Syarat sah mudharabah antara lain:
  •  Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai
  •  Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf
  •  Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
  •  Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
  •  Melafadzkan ijab dari pemilik modal
  •  Mudharabah bersifat mutlak

  1. Mudharabah akan berakhir apabila:
  •  Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu batal
  •  Salah seorang yang berakad gila
  •  Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)
  •  Modal telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.




DAFTAR PUSTAKA

As’ad, Aliy. 1979. Fathul Mu’in 2. Yogyakarta: PT Menara Kudus

Hasan, Ali. 2004. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Muhamad, al ‘Allamah Syaikh. 2004. Fiqh. Bandung: Al-Haramain li ath-Thiba’ah

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.





0 komentar:

Posting Komentar